Heboh Pasangan Gay di Podcast Deddy Corbuzier, Ini Fatwa Tarjih Muhammadiyah Tentang LGBT

Heboh Pasangan Gay di Podcast Deddy Corbuzier, Ini Fatwa Tarjih Muhammadiyah Tentang LGBT
Muhammadiyah/ Foto: Istimewa.

Akhir-akhir ini, publik diramaikan dengan tayangan podcast Deddy Corbuzier di Youtube yang pertontonkan pasangan gay. Pada kesempatan itu, Deddy Corbuzier turut mengundang pasangan gay dalam podcast-nya. 

Lalu bagaimana fatwa Tarjih mengenai kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT)?

Al-Qur’an dan Hadis merupakan pedoman yang tetap bagi umat Islam dan seluruh kaum beriman.

Meski adanya perkembangan di tengah masyarakat, dasar penilaian terhadap homoseksual dan lesbian tidak pernah berubah.

Terkait hal ini, para ulama telah sepakat bahwa homoseksualitas adalah sesuatu yang terlarang.

Dilansir dari buku Tanya Jawab Agama jilid IV, Fatwa Tarjih menyebutkan bahwa homoseks hukumnya haram. Begitupula dengan lesbian.

Dalam Al-Qur’an, Homo disebut liwaath.  Sementara Lesbi dalam kitab fikih disebut sihaaq. Selanjutnya menurut firman Allah dalam surat Al-Isra’ ayat 32, Zina merupakan sesuatu dilarang.

Ayat tersebut menyatarakan Zina merupakan perbuatan keji (fakhisyah).

Sedangkan, liwaath (homoseks) yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth juga dikategorikan dalam perbuatan yang keji (faakhisyah), seperti tertuang dalam firman Allah surat  Al Araaf ayat 80-81:

“Dan (kami telah mengutus) Luth ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fakhisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelumnya. Sesungguhnya engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu bukan kepada wanita. Sungguh kamu ini kaum yang melampaui batas.”

Ayat senada disebutkan juga dalam surat An-Naml ayat 54-55 yang menjelaskan, bahwa Allah menyiksa kaum Luth atas perbuatan mereka tersebut.

Lalu selain dikisahkan di ayat atas, lesbian juga didasarkan dalam hadis riwayat Abu Ya’la yang dinyatakan perawi-perawinya kuat berbunyi:

Melakukan sihaaq bagi wanita di antara mereka termasuk perbuatan zina.

Adapun riwayat Ath-Thabrany dengan lafadh yang sedikit berbeda:

Perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka.” (bunyi dalam Majma’uzzawid 6:256 dan pada al Fiqhul Islamy 6:24).