Kemendikdasmen-Kejaksaan Agung Perkuat Pengawasan Dana PIP
TVMU.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional memperkuat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui peluncuran platform JagaIndonesiaPintar.id di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/5/2026).
Peluncuran platform tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran, diterima utuh oleh siswa penerima manfaat, serta terbebas dari penyalahgunaan dalam proses penyaluran.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengatakan Program Indonesia Pintar selama ini telah memberikan dampak positif dalam menekan angka putus sekolah dan membantu memutus rantai kemiskinan melalui dukungan pembiayaan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Meski demikian, ia mengakui dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, baik dari sisi sistem maupun praktik pelanggaran di lapangan.
Untuk memperkuat tata kelola, Kemendikdasmen saat ini tengah menyiapkan regulasi baru agar proses pengusulan dan verifikasi calon penerima PIP dilakukan langsung oleh satuan pendidikan. Langkah itu dinilai lebih efektif karena sekolah dianggap paling memahami kondisi sosial dan ekonomi peserta didik.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menilai sinergi dengan Kejaksaan Agung memberikan kepastian hukum bagi dinas pendidikan maupun satuan pendidikan dalam menjalankan program bantuan pendidikan tersebut.
Menurut Suharti, kolaborasi antarlembaga diperlukan agar penyaluran dana PIP berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus terbebas dari berbagai bentuk penyalahgunaan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa platform JagaIndonesiaPintar.id disiapkan sebagai kanal pengaduan bagi siswa maupun orang tua penerima manfaat PIP.
Melalui platform tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan pemotongan dana bantuan, penahanan kartu ATM maupun buku tabungan, serta berbagai bentuk penyimpangan lain dalam penyaluran bantuan pendidikan.
Reda menuturkan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebelum ditindaklanjuti bersama Kemendikdasmen dan Kejaksaan Agung.
Skema tersebut diharapkan memperkuat pengawasan hingga tingkat desa sekaligus mempercepat penanganan apabila ditemukan dugaan penyimpangan di lapangan.
Pada akhir kegiatan, pemerintah juga menyerahkan secara simbolis buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu ATM kepada perwakilan siswa penerima Program Indonesia Pintar.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan pemerintah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan dasar dan menengah. Melalui penguatan pengawasan ini, pemerintah berharap penyaluran PIP semakin tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi peserta didik yang membutuhkan.