Kemenhaj Persilakan Jemaah Tunaikan Dam Nusuk di Tanah Air Sesuai Keyakinan Fikih

Kemenhaj Persilakan Jemaah Tunaikan Dam Nusuk di Tanah Air Sesuai Keyakinan Fikih
Ilustrasi/ Foto: MCH 2026.

TVMU.TV - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan jemaah haji Indonesia diperbolehkan menunaikan dam nusuk di tanah air sesuai keyakinan fikih masing-masing, termasuk melalui lembaga resmi maupun penyembelihan langsung di daerah asal.

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyusul adanya perbedaan pandangan ulama terkait lokasi pelaksanaan dam bagi jemaah haji.

“Jemaah yang yakin (dam) di tanah air, monggo silahkan dipotong di tanah air melalui lembaga-lembaga zakat di tanah air maupun dipotong di kampungnya masing-masing atau tempat tinggalnya masing-masing,” ujar Dahnil, Jumat (16/5/2026).

Dam nusuk merupakan kewajiban berupa penyembelihan hewan yang dikenakan kepada jemaah haji sebagai konsekuensi dari pelaksanaan haji tamattu’ atau qiran maupun pelanggaran tertentu selama ibadah haji berlangsung.

Dalam praktiknya, dam biasanya dibayarkan melalui penyembelihan seekor kambing atau domba yang dagingnya disalurkan kepada fakir miskin.

Dahnil menjelaskan, surat edaran kementerian sengaja dirancang untuk memberikan ruang terhadap perbedaan pandangan fikih atau khilafiyah yang berkembang di tengah masyarakat Muslim Indonesia.

Menurutnya, terdapat pandangan ulama seperti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mewajibkan penyembelihan dam dilakukan di Tanah Haram. Namun, ada pula pandangan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah serta sejumlah pesantren yang membolehkan dam dilaksanakan di tanah air.

Karena itu, pemerintah memilih menghormati seluruh pandangan keagamaan yang memiliki dasar dalil kuat dan diputuskan oleh ulama berwenang.

“Kami mendukung dan memfasilitasi semua pandangan fikih, semua fatwa yang memiliki dalil kuat dan berdasarkan keputusan para ulama-ulama yang memiliki otoritas. Kami menghormati semua pihak,” katanya.

Meski demikian, Dahnil menegaskan bagi jemaah yang meyakini dam harus dilaksanakan di Tanah Haram, penyembelihan wajib dilakukan melalui jalur resmi pemerintah Arab Saudi, yakni program Adahi.

“Kenapa? Karena kalau dipotong di luar jalur legal pemerintah Kerajaan Saudi Arabia maka akan disebut pemotongan itu dilakukan secara ilegal,” ungkapnya.

Program Adahi merupakan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi untuk menangani penyembelihan hewan dam dan kurban selama musim haji.

Untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, biaya dam melalui Adahi ditetapkan sebesar 720 riyal Saudi per jemaah. Tarif tersebut berlaku seragam bagi seluruh pembayaran dam melalui jalur resmi di Tanah Haram.

Kebijakan fleksibilitas dam nusuk ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi jemaah Indonesia dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan fikih masing-masing tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Arab Saudi. (Fini Auliany/ MCH 2026)