LHKI PP Muhammadiyah Apresiasi Advisory Opinion Menlu Soal Palestina di Mahkamah Internasional

LHKI PP Muhammadiyah mengapresiasi Advisory Opinion dari Menlu, Retno Marsudi terkait kasus Konsekwensi Hukum Kebijakan-kebijakan dan Praktik-Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur yang di Sidang Mahkamah Internasional, Den Hag, Belanda.

LHKI PP Muhammadiyah Apresiasi Advisory Opinion Menlu Soal Palestina di Mahkamah Internasional
Menlu, Retno Marsudi memberikan sambutan dalam diskusi pakar “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” di Jakarta, Selasa (16/1).  Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Lembaga Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (LHKI) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi Advisory Opinion dari Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi terkait kasus Konsekwensi Hukum Kebijakan-kebijakan dan Praktik-Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur yang di Sidang Mahkamah Internasional, Den Hag, Belanda.

LHKI PP Muhammadiyah menilai pemerintah Indonesia melalui Menlu Retno Marsudi telah memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sangat baik, dan telah menyampaikan pandangan Indonesia secara gamblang, tegas dan komprehensif. 

Dalam kaitan posisi Indonesia yang menggunakan kesempatan Sidang Mahkamah Internasional untuk menyampaikan Advisory Opinion, LHKI PP Muhammadiyah dalam press release yang diterima tvMu pada Sabtu (24/2) menyampaikan:

  1. Apresiasi kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri RI yang sejak memutuskan akan menyampaikan Advisory Opinion di Sidang Mahkamah Internasional telah mengundang kalangan pakar hukum internasional dari berbagai Lembaga, termasuk Ormas Islam seperti Muhammadiyah, dalam suatu Diskusi Pakar di Kementerian Luar Negeri RI pada 30 Januari 2024.
  2. LHKI PP Muhammadiyah telah berpartisipasi dalam Diskusi Pakar tersebut, dan meyusulinya dengan menyampaikan saran pandangan tertulis kepada Menteri Luar Negeri RI sebagai wujud dukungan LHKI PP Muhammadiyah terhadap upaya diplomatik Menteri Luar Negeri RI.
  3. LHKI PP Muhammadiyah mendukung sepenuhnya Advisory Opinion yang disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi, yang dengan tegas telah menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk di Yerusalem Timur, mulai dari pelanggaran hukum internasional terkait penolakan Israel untuk mengakui hak bangsa Palestina untuk menentukan nasib sendiri (rights of self-determination) yang merupakan hak fundamental bangsa Palestina. Israel bahkan telah melanggar hukum internasional tentang wilayah pendudukan karena Israel telah menggunakan pendudukan tersebut sebagai instrumen untuk melakukan diskriminasi, aneksasi ilegal (pencaplokan wilayah), settlement (membangun pemukiman ilegal), hingga kebijakan apartheid terhadap Bangsa Palestina. Kebijakan pendudukan Israel tersebut tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak-hak azasi manusia internasional. Maka, pendudukan Israel di wilayah pendudukan Palestina merupakan tindakan yang sangat melanggar hukum dan harus segera dihentikan.
  4. LHKI PP Muhammadiyah sepenuhnya mendukung seruan Menlu Retno Marsudi bahwa Israel harus segera dan tanpa syarat, mematuhi semua hukum internasional, menghentikan seluruh kebijakannya yang melanggar hukum internasional, dan Israel harus segera ditarik dari wilayah pendudukan Palestina. Seruan ini tidak hanya disuarakan oleh Indonesia melainkan oleh masyarakat global yang sangat prihatin dengan merupakan apalagi semua negara berpegang pada prinsip tidak ada negara yang berdiri di atas hukum.
  5. LHKI PP Muhammadiyah mengapresiasi pernyataan Menlu Retno yang sangat tegas dan dengan penekanan, bahwa Mahkamah Internasional menanggung harapan masyarakat dunia dalam menyelesaikan masalah Palestina secara adil untk perdamaian dunia dan kemanusiaan.