MAARIF Institute Minta Negara Tegas Lindungi Hak Ibadah Warga

MAARIF Institute Minta Negara Tegas Lindungi Hak Ibadah Warga
Logo MAARIF Institute.

TVMU.TV - MAARIF Institute menilai serangkaian pelarangan dan penghadangan Salat Idulfitri 1447 Hijriah terhadap warga Muhammadiyah di berbagai daerah sebagai ancaman serius bagi kehidupan berbangsa. Peristiwa serupa disebut terus berulang setiap tahun dan kini menyasar kelompok Islam besar di Indonesia.

Dalam siaran pers yang dikutip tvMu, Kamis (26/3), MAARIF Institute menegaskan kondisi tersebut sebagai situasi yang memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan.

Sejumlah kasus terjadi di berbagai wilayah. Di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jemaah Muhammadiyah dicegat dan dipaksa membubarkan diri saat hendak menunaikan ibadah di Masjid Nurul Tajdid yang merupakan aset resmi organisasi.

Di Sukabumi, pemerintah daerah menolak izin penggunaan Lapangan Merdeka sebagai fasilitas publik untuk Salat Id dengan alasan harus selaras dengan hasil sidang isbat pemerintah pusat. Sementara di Kedungwinong, Sukoharjo, pelarangan oleh kepala desa dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut komitmen terhadap kebebasan beragama sebagaimana dijamin konstitusi.

MAARIF Institute juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, yang menyebut penetapan Idulfitri di luar keputusan pemerintah sebagai haram demi menjaga persatuan.

“Pernyataan teologis-politis semacam ini, meskipun mungkin dimaksudkan untuk mempererat umat, dalam praktiknya berpotensi menjadi pembenaran bagi tindakan persekusi di lapangan,” tulis MAARIF Institute.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa persekusi berbasis agama kini tidak hanya menimpa kelompok minoritas, tetapi juga menjangkau Muhammadiyah sebagai representasi Islam wasathiyah dengan basis massa luas.

“Ini adalah alarm keras: jika organisasi sebesar ini pun bisa dipersekusi, maka tidak ada satu pun warga negara yang benar-benar terlindungi,” tegasnya.

Dari perspektif keislaman, MAARIF Institute menjelaskan bahwa perbedaan penentuan awal bulan Hijriah merupakan hal yang wajar dalam tradisi ijtihad Islam. Metode hisab yang digunakan Muhammadiyah dan rukyat yang digunakan pemerintah sama-sama memiliki landasan keilmuan.

“Perbedaan dalam penentuan awal bulan Hijriah merupakan perbedaan furuiyyah (cabang) dalam fikih yang telah diakui keabsahannya oleh para ulama lintas mazhab selama berabad-abad,” tulisnya.

Karena itu, menjadikan satu metode sebagai satu-satunya kebenaran dinilai sebagai bentuk penyempitan khazanah keilmuan Islam.

Dalam perspektif keindonesiaan, MAARIF Institute menegaskan bahwa negara harus bersikap netral dan tidak berpihak pada satu pandangan keagamaan tertentu.

“Negara berkewajiban memfasilitasi warga dalam menjalankan ibadahnya, bukan mengintervensi wilayah keyakinan internal,” lanjut pernyataan tersebut.

Sementara dari sisi kemanusiaan, MAARIF Institute menekankan bahwa kebebasan beragama merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

“Ketika aparatur negara mulai dari kepala desa hingga wali kota justru membatasi hak ini, maka negara telah berpaling dari mandat dasarnya sebagai pelindung martabat warga,” tegasnya.

Atas dasar itu, MAARIF Institute mengutuk segala bentuk pelarangan, penghadangan, dan persekusi terhadap pelaksanaan Salat Idulfitri, serta mendesak pemerintah dari pusat hingga daerah untuk menjamin setiap warga dapat beribadah dengan aman dan tanpa diskriminasi.

Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa fasilitas publik merupakan milik seluruh warga negara, sehingga tidak boleh ada penolakan akses hanya karena perbedaan penetapan hari raya.

Di akhir pernyataannya, MAARIF Institute menegaskan bahwa keberagaman merupakan fondasi utama bangsa Indonesia yang harus dirawat bersama.

“Indonesia yang berkeadaban adalah Indonesia di mana setiap orang, baik dari kelompok mayoritas maupun minoritas, dapat menunaikan ibadah tanpa rasa takut, tanpa penghadangan, dan tanpa diskriminasi. Itulah makna sejati Pancasila: bukan keseragaman, melainkan persaudaraan yang berlandaskan penghormatan terhadap martabat setiap manusia,” tutupnya.