Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Datangi Presiden, Bahas RUU Sisdiknas

Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Datangi Presiden, Bahas RUU Sisdiknas
Presiden Jokowi menerima Majelis Dikdasmen dan APPI di Istana Merdeka, Senin (30/5/2022) kemarin.

TVMU.TV - Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah bersama Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) mendatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5) kemarin.

Kedatangan Majelis Dikdasmen dan APPI ini bertujuan menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan terhadap kebijakan pendidikan nasional. Salah satunya yaitu membahas sejumlah poin-poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman mengaku pesimis, karena tidak adanya gagasan visioner di dalam naskah akademik maupun draf RUU Sisdiknas.

“Dalam jangka panjang akan mematikan ekosistem pendidikan nasional dan menimbulkan berbagai macam persoalan pendidikan yang tidak akan mudah diurai,” kata Alpha seperti dilansir dari muhammadiyah.or.id ditulis, Kamis (2/6).

Menurut Alpha, dalam akademik maupun draf RUU Sisdiknas itu hanya mengatur lewat peraturan turunan, bukan pasal utama.

“Dengan demikian RUU Sisdiknas akan memberikan kekosongan beberapa pos kewenangan, sehingga memberikan ‘cek kosong’ terlalu besar kepada kementerian untuk mengatur jalannya pendidikan berbasis masyarakat,” sebutnya.

Selain itu, Alpha mengatakan bahwa RUU Sisdiknas ini juga tidak memperhatikan tata kelola pendidikan. Misalnya dengan hilangnya beberapa struktur di dalamnya seperti dewan sekolah dan komite sekolah.

Kemudian, ia mengungkapkan RUU Sisdiknas belum mengatur secara jelas kualifikasi pendidikan guru yang dapat memberikan impikasi rendahnya kualitas guru-guru di Tanah Air. 

Berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan, guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4 atau S1. Namun, dalam RUU Sisdiknas, kualifikasi itu tidak ada atau dihapus.

Dengan demikian, Alpha menilai, RUU Sisdiknas belum mengarah terhadap pengembangan pendidikan kontekstual sesuai kekayaan alam Indonesia.

“Pendidikan juga harus berjalan secara inklusif dengan memperhatikan hak yang sama bagi semuanya untuk belajar,” tegasnya.