Majelis Tarjih dan Tajdid Rumuskan Fikih Lansia, Panduan Hidup Bermartabat di Usia Senja
TVMU.TV - Dalam upaya memperkaya khazanah hukum Islam yang relevan dengan kebutuhan umat, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar Halaqah Fikih Lanjut Usia di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Sabtu (1/11).
Forum ilmiah ini menjadi bagian dari proses penyusunan Fikih Lansia — sebuah pedoman hukum Islam yang berorientasi pada kemuliaan, kemandirian, dan kesejahteraan bagi warga lanjut usia.
Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Abdul Fattah Santoso, memaparkan kerangka berpikir Fikih Lansia dengan menekankan empat nilai dasar: tauhid, kemuliaan manusia, kemaslahatan, dan ihsan. Keempat nilai ini kemudian dijabarkan dalam prinsip umum dan pedoman praktis (al-ahkam al-furu’iyyah) yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Nilai dasar menjadi payung paling abstrak, diikuti prinsip umum, lalu pedoman praktis,” ujar Abdul Fattah saat menjelaskan diagram hierarki hukum yang digunakan dalam penyusunan fikih ini.
Menurutnya, nilai dasar pertama adalah tauhid, yang menegaskan bahwa manusia diciptakan dengan sebaik-baiknya bentuk dan memiliki tujuan ibadah serta peran khalifah di bumi. Prinsip turunannya adalah taisir (kemudahan), yang memberi ruang bagi keringanan ibadah (rukhshah) bagi lansia — seperti salat, puasa, zakat, atau haji sesuai kemampuan.
Nilai kedua, kemuliaan manusia, melahirkan prinsip kasih sayang dan pengasuhan, yang bermakna hak perawatan bagi lansia harus bersifat holistik, tidak hanya fisik tapi juga emosional dan spiritual.
Selanjutnya, nilai kemaslahatan diterjemahkan sebagai upaya mewujudkan hayah thayyibah — kehidupan yang sejahtera, damai, dan bahagia. Prinsip ini melahirkan pedoman praktis berupa perlindungan hak-hak lansia, termasuk akses terhadap layanan kesehatan dan rasa aman.
Nilai terakhir, ihsan, menekankan partisipasi lansia dalam maqashid syariah, termasuk hak sipil, warisan, dan kesempatan berkontribusi di bidang ekonomi.
“Di Singapura, lansia masih membersihkan bandara. Lansia kita juga berhak berkontribusi,” tegas Fattah.
Sementara itu, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ajengan Wawan Gunawan, melengkapi pembahasan dengan konsep lansia unggul berdasarkan hadis Nabi: “Khairukum man thala ‘umruhu wa husna ‘amaluhu” — sebaik-baik manusia adalah yang panjang usia dan banyak kebaikan.
Ia menjelaskan dua indikator utama lansia unggul. Pertama, lansia tetap berperan aktif dan menjadi jembatan regenerasi, sebagaimana dicontohkan dalam kisah Nabi Musa dan Nabi Syu’aib.
“Pengalaman lansia menjadi jembatan regenerasi. Musa muda membantu mengambil air, lalu dinikahkan sebagai al-qawiyy al-amin — simbol kolaborasi antargenerasi,” ujarnya.
Kedua, penghormatan terhadap lansia harus diberikan kepada semua orang tua, bukan hanya kepada orang tua kandung. Wawan menegaskan bahwa pemuliaan lansia adalah perintah agama dan bentuk nyata dari karamah insaniah (kemuliaan manusia).
“Lansia harus tinggal bersama keluarga, hak fisik dan non-fisik dipenuhi seperti mereka merawat kita saat kecil,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, berdasarkan hadis “Laisa minna man lam yarham shigharana wa lam yuwakkir kibarana” — bukan golongan kami orang yang tidak menyayangi yang muda dan tidak menghormati yang tua — maka segala bentuk pemuliaan lansia, termasuk program Aisyiyah dan Muhammadiyah, hukumnya wajib.
Wawan menutup paparannya dengan kisah inspiratif seorang lansia Aisyiyah berusia 70 tahun yang masih tekun belajar ushul fikih, serta keteladanan Rasulullah yang berdiri menghormati jenazah non-Muslim.
“Pemuliaan lansia lintas agama adalah wujud karamah insaniah,” tegasnya.
Halaqah ini menjadi langkah penting dalam penyusunan Fikih Lansia Muhammadiyah — sebuah panduan yang inklusif, berjenjang, dan aplikatif. Dengan mengintegrasikan nilai tauhid, kemuliaan manusia, kemaslahatan, dan ihsan, Muhammadiyah berupaya menghadirkan solusi menyeluruh bagi kesejahteraan lansia: mulai dari kemudahan ibadah, perawatan jiwa-raga, perlindungan kesehatan, hingga partisipasi ekonomi dan sosial di usia senja.