PP ‘Aisyiyah Soroti Maraknya Kekerasan Seksual Anak di Lingkungan Pendidikan, Desak Perlindungan Diperkuat
TVMU.TV - Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang belakangan terungkap, termasuk yang terjadi di lingkungan sekolah dan pondok pesantren. Organisasi perempuan Muhammadiyah itu menilai kasus tersebut menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti, mengatakan lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru dalam sejumlah kasus berubah menjadi tempat terjadinya kekerasan akibat penyalahgunaan relasi kuasa oleh pihak tertentu.
“Dalam banyak kasus, tindak kekerasan pada anak dilakukan oleh orang-orang terdekat atau pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap anak, sehingga menempatkan anak dalam posisi rentan dan sulit untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” ujar Henni, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, keluarga dan lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari ancaman kekerasan seksual.
“Ketika kekerasan justru terjadi di lingkungan terdekat, termasuk lembaga pendidikan, maka kita sedang menghadapi persoalan serius yang harus ditangani secara menyeluruh dan tegas,” katanya.
PP ‘Aisyiyah menilai perlindungan anak tidak cukup hanya diwujudkan melalui slogan atau komitmen normatif. Lembaga pendidikan, kata Henni, perlu memiliki sistem perlindungan anak yang kuat dan diterapkan secara konsisten, mulai dari penyusunan standar operasional prosedur (SOP), panduan perilaku tenaga pendidik, hingga mekanisme penanganan kasus yang berpihak kepada korban.
“Perlindungan anak tidak cukup hanya menjadi slogan. Harus ada kebijakan internal yang konkret, mekanisme pencegahan yang jelas, serta sistem respons yang cepat dan berpihak pada korban ketika terjadi kasus,” tegasnya.
Selain itu, PP ‘Aisyiyah juga mendorong implementasi berbagai regulasi perlindungan korban, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Organisasi tersebut meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku serta memastikan proses hukum berjalan adil dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam keterangannya, ‘Aisyiyah menegaskan bahwa anak korban kekerasan seksual berhak memperoleh penanganan cepat, pendampingan psikososial, bantuan hukum, perlindungan identitas, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, perwakilan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Jawa Tengah, Siti Kasiyati, mengatakan pendampingan terhadap korban tidak boleh berhenti pada proses hukum semata.
“Pendampingan terhadap anak korban tidak cukup hanya pada proses hukum. Anak membutuhkan dukungan psikososial, rasa aman, serta pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Posbakum ‘Aisyiyah terus memperkuat layanan pendampingan hukum, edukasi perlindungan anak, serta konsultasi bagi korban dan keluarga. Menurutnya, kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pendamping hukum menjadi kunci dalam memastikan pemulihan korban berjalan optimal.
“Pendampingan bagi korban dan keluarganya juga penting, agar jangan sampai ada pihak yang mengintimidasi bahkan mengancam korban maupun keluarga sehingga laporan dicabut,” tegas Kasiyati.
Melalui pernyataan tersebut, PP ‘Aisyiyah mengajak seluruh elemen masyarakat membangun lingkungan yang aman dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Organisasi itu menilai setiap kasus kekerasan seksual harus ditangani secara cepat, menyeluruh, dan berpihak pada keselamatan serta masa depan korban.