Marak Penipuan Travel, Kemenhaj Bentuk Satgas Haji Ilegal
TVMU.TV - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal guna memperkuat perlindungan jemaah serta menindak praktik keberangkatan ilegal. Kebijakan ini disampaikan dalam audiensi di Kantor Kemenhaj, Kamis (9/4/2026).
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pembentukan satgas merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang dijalankan melalui koordinasi dengan Kapolri.
“Kami atas perintah Bapak Menteri dan koordinasi dengan Kapolri melanjutkan petunjuk Presiden terkait perlindungan jemaah haji, salah satunya melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal,” ujar Dahnil.
Ia mengungkapkan, pada penyelenggaraan haji sebelumnya ditemukan sekitar 1.200 kasus penggunaan visa ilegal. Kondisi tersebut dinilai berisiko merugikan jemaah sekaligus mengganggu tata kelola haji nasional.
“Karena itu, kami berkomitmen mencegah praktik serupa agar tidak terulang, terutama melalui pengawasan ketat di pintu keluar negara,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti maraknya penipuan oleh oknum travel haji dan umrah dengan nilai kerugian yang signifikan. Pemerintah memastikan penindakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, menegaskan Satgas akan bekerja secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah dengan pendekatan komprehensif.
“Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah haji dan umrah serta menindak praktik ilegal. Fokus utamanya mencakup pencegahan keberangkatan haji ilegal melalui pengawasan di pintu keluar negara, serta penindakan tegas terhadap kasus penipuan oleh travel,” ujar Dedi.
Menurutnya, strategi yang diterapkan meliputi langkah pre-emptive, preventif, dan represif.
“Langkah pre-emptive dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sementara itu, tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan. Adapun penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana,” jelasnya.
Polri mencatat hingga 2026 terdapat 42 kasus penipuan yang sedang diproses dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar. Selain itu, sebanyak 1.243 calon jemaah berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal melalui pemeriksaan dokumen di berbagai bandara.
“Pencegahan dilakukan di seluruh bandara melalui pemeriksaan dokumen secara ketat, serta penindakan hukum, termasuk pidana, terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Dedi.
Satgas juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan otoritas Arab Saudi, serta membuka layanan pengaduan untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran.
“Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah serta menjaga agar beban biaya tidak semakin memberatkan masyarakat,” pungkasnya.
Terkait isu penambahan kuota, Dahnil menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi.
“Sampai hari ini belum ada penambahan kuota jemaah haji,” tutup Dahnil.
Melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah 1447 H/2026 M dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi seluruh jemaah Indonesia.