Muhammadiyah Finalisasi 15 Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Wakaf Nasional

Muhammadiyah Finalisasi 15 Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Wakaf Nasional
Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah menggelar Workshop Finalisasi Ketentuan di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta pada 6-7 Juni 2026. Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mempercepat penguatan tata kelola wakaf melalui finalisasi sejumlah regulasi strategis yang akan menjadi pedoman pengelolaan aset wakaf di seluruh tingkatan Persyarikatan. Langkah tersebut dibahas dalam Workshop Finalisasi Ketentuan Majelis Pendayagunaan Wakaf yang digelar pada 6–7 Juni 2026 di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Muhammadiyah untuk membangun sistem pengelolaan wakaf yang lebih profesional, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum yang kuat. Dalam forum tersebut, peserta dibagi ke dalam empat komisi untuk membahas sedikitnya 15 ketentuan strategis terkait tata kelola wakaf.

Workshop dibuka oleh Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Hilman Latif, yang menekankan pentingnya penyelesaian seluruh perangkat regulasi sebelum pelaksanaan Tanwir Muhammadiyah 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun 2026.

“MPW memiliki tugas utama memastikan seluruh aset wakaf Muhammadiyah dapat didayagunakan secara optimal dan dikelola sesuai peruntukan yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW),” tegas Hilman.

Ketua MPW PP Muhammadiyah, Amirsyah Tambunan, mengatakan finalisasi regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Persyarikatan untuk memperkuat sistem pengelolaan wakaf di lingkungan Muhammadiyah.

Menurutnya, sejumlah aturan yang tengah disusun mencakup penyempurnaan Standard Operating Procedure (SOP) tata kelola wakaf yang mengacu pada regulasi nasional, termasuk penguatan pengaturan hak dan kewajiban nazhir sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Pengelolaan wakaf harus memiliki landasan regulasi yang kuat agar mampu menjamin keberlangsungan aset sekaligus meningkatkan manfaatnya bagi umat,” ujar Amirsyah.

Sementara itu, Sekretaris MPW PP Muhammadiyah, Muh. Mashuri Masyhuda, menjelaskan bahwa berbagai sengketa dan persoalan hukum yang kerap muncul dalam pengelolaan aset wakaf umumnya dipicu oleh belum adanya aturan teknis yang rinci dan seragam.

Karena itu, penyusunan ketentuan operasional yang lebih detail dinilai penting untuk memperkuat perlindungan aset wakaf Muhammadiyah, mulai dari tingkat pusat hingga ranting.

“Penyusunan ketentuan dan SOP yang lebih detail diharapkan mampu meminimalkan risiko penyalahgunaan aset serta memperkuat perlindungan aset wakaf Muhammadiyah mulai dari tingkat pusat hingga ranting,” jelasnya.

Koordinator Bidang Kelembagaan Nazhir Muhammadiyah, Eny M. Wijayanti, menambahkan bahwa workshop tersebut juga menjadi forum harmonisasi berbagai regulasi turunan yang berkaitan dengan pengelolaan wakaf di lingkungan Muhammadiyah.

Muhammadiyah sendiri merupakan salah satu organisasi keagamaan dengan aset wakaf yang tersebar luas di Indonesia. Aset tersebut mencakup tanah, masjid, sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, panti asuhan, hingga berbagai fasilitas sosial yang menjadi penopang pelayanan umat.

Melalui finalisasi regulasi ini, MPW PP Muhammadiyah berharap sistem pengelolaan wakaf dapat semakin modern, terintegrasi, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance). Selain menjaga keberlangsungan aset, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan manfaat wakaf bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf Muhammadiyah.

Dengan adanya pedoman yang lebih komprehensif, Muhammadiyah menargetkan pengelolaan aset wakaf di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih efektif, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi umat dan bangsa.