Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Baru, Dam Haji Boleh Disembelih di Luar Tanah Haram

Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Baru, Dam Haji Boleh Disembelih di Luar Tanah Haram
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas/ Foto: Istimewa.

TVMU.TV - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Hamim Ilyas menjelaskan fatwa terbaru Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan dam (hadyu) haji dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, dengan sejumlah syarat tertentu. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Pengajian Tarjih yang digelar Rabu (8/4/2026).

Fatwa ini diterbitkan sebagai respons atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat, mulai dari warga Muhammadiyah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), hingga instansi pemerintah seperti Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

“Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa ini karena banyaknya permintaan dan pertanyaan dari masyarakat,” ujar Hamim.

Ia menjelaskan, kajian fatwa tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan melalui proses diskusi panjang selama sekitar empat tahun, termasuk sejak periode kepemimpinan sebelumnya di Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang dipimpin Syamsul Anwar.

Setelah melalui kajian ilmiah mendalam, Majelis Tarjih menetapkan bahwa penyembelihan dam haji dapat dipindahkan dari Makkah ke negara asal jamaah, selama memenuhi tiga syarat utama.

Pertama, apabila penyembelihan di Tanah Haram berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan akibat besarnya jumlah hewan yang disembelih.

“Penyembelihan dalam jumlah besar bisa menimbulkan pencemaran, baik dari darah maupun limbah hewan,” jelasnya.

Kedua, adanya risiko hilangnya manfaat daging hewan dam. Dalam praktiknya, tidak seluruh daging hasil sembelihan termanfaatkan secara optimal.

“Kalau tidak dimanfaatkan, maka potensi besar untuk meningkatkan kualitas hidup manusia menjadi hilang,” tegasnya.

Ketiga, kebolehan tersebut berlaku jika di negara asal masih terdapat masyarakat yang membutuhkan, baik karena kemiskinan maupun kekurangan gizi, sehingga distribusi daging dinilai lebih tepat dilakukan di dalam negeri.

Hamim menegaskan, fatwa ini merujuk pada dalil Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Hajj ayat 36 yang menekankan pentingnya distribusi daging kepada yang membutuhkan. Ia juga mengacu pada kaidah ushul fikih “al-hukmu yaduru ma‘a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman”, yang berarti hukum dapat berubah mengikuti alasan atau kondisi yang melatarbelakanginya.

Menurutnya, kondisi saat ini telah berbeda dibandingkan masa lalu. Kebutuhan konsumsi jamaah haji kini telah terpenuhi melalui layanan katering, sehingga fungsi distribusi daging dam perlu dimaknai lebih luas untuk kemaslahatan umat.

Selain itu, Majelis Tarjih juga melakukan penafsiran kontekstual terhadap konsep balighal ka‘bah, yang tidak semata dimaknai sebagai lokasi fisik penyembelihan, melainkan simbol diterimanya ibadah oleh Allah.

Hamim menambahkan, pandangan kebolehan penyembelihan dam di luar Tanah Haram bukan hal baru. Sejumlah ulama dari berbagai mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—telah membolehkan praktik tersebut dalam kondisi tertentu.

“Fatwa ini bukan yang pertama, tetapi penegasan kembali dengan mempertimbangkan kondisi kekinian,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa praktik penyembelihan pada masa Nabi Muhammad tidak terbatas di sekitar Ka’bah, tetapi mencakup wilayah Makkah secara lebih luas, yang menunjukkan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaannya.

Melalui fatwa ini, Muhammadiyah berharap pelaksanaan dam haji dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan gizi.

“Dam haji harus menjadi sarana untuk menyegarkan kehidupan umat manusia, bukan justru kehilangan manfaatnya,” pungkasnya.