Abdul Mu’ti dan Keluarga Wakafkan Empat Bidang Tanah untuk Pengembangan Dakwah Muhammadiyah
TVMU.TV - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, bersama keluarga mewakafkan empat bidang tanah kepada Persyarikatan Muhammadiyah melalui Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2026). Wakaf tersebut ditujukan untuk memperkuat pengembangan dakwah, pendidikan, kegiatan sosial, dan pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan wakaf ditandai dengan penandatanganan Ikrar Wakaf yang berlangsung di Griya Dakwah Muhammadiyah Pondok Cabe Ilir. Dalam prosesi tersebut, Ketua PRM Pondok Cabe Ilir, Ma’ruf El Rumi, menerima amanah wakaf atas nama Persyarikatan Muhammadiyah.
Empat bidang tanah yang diwakafkan terdiri atas empat Sertifikat Hak Milik (SHM). Seluruh aset tersebut selanjutnya akan dikelola oleh PRM Pondok Cabe Ilir sebagai bagian dari pengembangan amal usaha Muhammadiyah yang memberikan manfaat bagi umat.
Untuk menjamin kepastian hukum aset wakaf, proses administrasi dan legalitas dilaksanakan oleh Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah melalui Wakil Sekretaris MPW PP Muhammadiyah, Ade Iva. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan wakaf berjalan secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua PRM Pondok Cabe Ilir, Ma’ruf El Rumi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Abdul Mu’ti beserta keluarga kepada Muhammadiyah.
“Kami berkomitmen mengelola aset wakaf ini secara amanah dan menyusun langkah-langkah strategis agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi umat serta mendukung perkembangan dakwah Muhammadiyah di Pondok Cabe Ilir,” ujarnya.
Prosesi penandatanganan ikrar wakaf turut disaksikan jajaran Muhammadiyah setempat, tokoh masyarakat, serta pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Dengan selesainya proses ikrar dan legalitas wakaf, PRM Pondok Cabe Ilir berencana segera menyusun tahapan pengembangan aset agar dapat dimanfaatkan secara produktif. Pengelolaan tersebut diharapkan mendukung berbagai program dakwah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pembangunan umat di lingkungan Muhammadiyah.