Kunjungi PP Muhammadiyah, Menteri LH Jumhur Hidayat Gelorakan Taubat Ekologis dan Penegakan Hukum Lingkungan
TVMU.TV - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku industri penyelewarang lingkungan, sekaligus menggelorakan gerakan spiritualitas "Taubat Ekologis" bersama ormas keagamaan.
Komitmen dan gagasan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup RI, Moh. Jumhur Hidayat, saat menggelar kunjungan silaturahmi ke Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Jumhur menjelaskan bahwa pasca-pemisahan kelembagaan KLH sebagai kementerian tersendiri dari Kementerian Kehutanan, pihaknya menerapkan penataan lingkungan berbasis dua pilar utama, yakni rezim sanksi dan rezim solusi.
Pendekatan rezim sanksi diarahkan untuk menindak tegas seluruh pelaku usaha tanpa pandang bulu yang merusak ekosistem demi keuntungan sepihak.
“Jadi untuk urusan-urusan lingkungan hidup ini menghadapi tantangan, utamanya terhadap kebijakan. Ada yang patuh, ada yang setengah patuh, ada juga yang brutal,” tegas Jumhur Hidayat di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Meski demikian, Jumhur menekankan bahwa hukum tidak boleh sekadar menghukum, melainkan harus menghadirkan rezim solusi yang berfokus pada edukasi, perbaikan perilaku industri, serta pemulihan ekosistem yang telah rusak.
Di samping tindakan hukum, KLH mengusung doktrin Taubat Ekologis berlandaskan nilai-nilai ekoteologi. Pendekatan ini menempatkan pelestarian alam tak sekadar sebagai kewajiban sosial dan regulasi, melainkan panggilan moral serta ibadah spiritual dalam merawat bumi.
“Urusan lingkungan itu urusan semua. Baik secara lintas usia, lintas intelektual, lintas etnik, lintas agama, atau lintas apa pun itu. Maka ini harus meenjadi gerakan yang besar,” ujar Jumhur.
Mantan pimpinan lembaga pemerintah ini menambahkan, perlindungan lingkungan juga membuka ceruk ekonomi baru yang berkelanjutan (green economy), seperti penanaman pohon, rehabilitasi lahan, hingga perdagangan karbon (carbon trading) yang kini diminati korporasi global seperti Amazon dan Microsoft.
Model pembangunan ini mengacu pada prinsip Growth and Development Through Environmental Protection (Pertumbuhan dan Pembangunan Melalui Perlindungan Lingkungan), yang sangat selaras dengan filosofi dakwah lingkungan Muhammadiyah, yakni "Membangun Tanpa Merusak".
Sinergi antara KLH, PP Muhammadiyah, serta elemen masyarakat ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola lingkungan yang adil, lestari, dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
