SETARA Institute Soroti Polemik Idulfitri Berbeda: Negara Wajib Jamin Kebebasan Beragama
TVMU.TV - SETARA Institute menyoroti sejumlah kasus pembatasan pelaksanaan salat Idulfitri 1447 Hijriah bagi warga Muhammadiyah di beberapa daerah. Dalam siaran pers yang diterima tvMu, Kamis (26/3), lembaga tersebut menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak warga negara, meski terdapat perbedaan penentuan hari raya.
Dalam pernyataannya, SETARA Institute menilai tindakan pelarangan dan pembatasan ibadah mencerminkan pelanggaran hak konstitusional warga.
“Membatasi perayaan Idul Fitri 1447 Hijriyah yang berbeda dengan waktu yang ditetapkan Pemerintah, termasuk menghalangi pelaksanaan shalat Idul Fitri, merupakan tindakan pelanggaran hak konstitusional warga negara atas kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB),” tulis SETARA Institute.
Kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah, seperti di Sukabumi, Sukoharjo, hingga Barru, Sulawesi Selatan. Di beberapa lokasi, warga Muhammadiyah disebut tidak mendapatkan izin penggunaan fasilitas publik hingga mengalami pembubaran saat hendak melaksanakan ibadah.
SETARA Institute menegaskan bahwa perbedaan penentuan Idulfitri merupakan bagian dari realitas kebinekaan di Indonesia yang harus dihormati.
“Perbedaan keyakinan, yang berimplikasi pada perbedaan cara dan kriteria dalam penentuan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, adalah bagian dari kebebasan internal (forum internum) yang tidak boleh diintervensi oleh pihak eksternal manapun,” lanjut pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, lembaga ini mengingatkan bahwa negara tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap kelompok tertentu dalam praktik keberagamaan.
“Dalam konteks itu, Negara tidak boleh melakukan tindakan diskriminatif dan favoritis, dengan mengistimewakan satu kelompok warga di atas kelompok warga lainnya,” tegasnya.
SETARA Institute juga menilai pemerintah perlu lebih aktif dalam membangun kesadaran publik terkait pentingnya toleransi dalam kehidupan berbangsa.
“Pemerintah, sebagai representasi formal dan struktural negara, harus terus mendidik masyarakat dan warga negara untuk toleran, arif, dan terbiasa dengan aneka perbedaan di tengah masyarakat sebagai bagian dari tata kelola kebinekaan Indonesia,” tulisnya.
Selain itu, SETARA Institute menyoroti kecenderungan pemerintah yang dianggap terlalu menjadikan pandangan keagamaan tertentu sebagai rujukan utama dalam kebijakan publik.
“Pandangan keagamaan MUI, termasuk yang dituangkan dalam bentuk Fatwa, adalah pandangan Ormas yang tidak perlu dipandang sebagai satu-satunya pandangan keagamaan,” ungkapnya.
Di sisi lain, SETARA Institute juga mendorong tokoh agama untuk berperan aktif dalam membangun budaya toleransi di masyarakat.
Data lembaga tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari lemahnya literasi lintas agama hingga meningkatnya sikap intoleransi di tingkat masyarakat.
Dengan berbagai temuan tersebut, SETARA Institute menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga keberagaman dan memastikan setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya tanpa hambatan.